Pemkab Simalungun Akan Alihkan Pengurusan e-KTP ke Kecamatan

Sejak Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonni Waldy dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun periode 2021 - 2024, berbagai kebijakan pro-rakyat langsung disusun untuk diterapkan di Tanoh Habonaron Do Bona. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dibawah kepemimpinan Bupati Radiapoh Sinaga dan Wakil Bupati Zonni Waldy berencana membuka pelayanan Pengurusan Administrasi Kependudukan, seperti e-KTP di setiap kecamatan-kecamatan yang ada di Simalungun. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat Simalungun dalam pengurusan administrasi kependudukan.


Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, bahwa langkah ini dianggap sangat prioritas untuk 100 Hari Kerja mereka mengingat Wilayah Kabupaten Simalungun yang cukup luas. Rencana ini akan dilakukan secara bertahap dalam 100 hari kerja diawali dengan persiapan infrastruktur di setiap kecamatan. Kabupaten Simalungun memiliki luas kurang lebih 138.838,46 Ha yang terdiri dari 32 Kecamatan, 386 Desa/Nagori, dan 27 Kelurahan.

Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Simalungun yang kecamatannya jauh dari Raya tempat Disdukcapil Simalungun berkantor. Kita katakan misalnya Kec. Ujung Padang salah satu kecamatan terjauh dari Pematang Raya, dimana untuk menempuh perjalanan darat ke Pematang Raya menghabiskan waktu antara 4-6 Jam perjalanan darat. Semoga kebijakan ini segera cepat terealisasi dan pengurusan administrasi kependudukan seperti e-KTP dapat selesai dengan cepat.

#RadiapohSinaga #RHS #PemkabSimalungun #Simalungun

Post a Comment for "Pemkab Simalungun Akan Alihkan Pengurusan e-KTP ke Kecamatan"