Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Zona Merah Covid-19

Kecamatan Girsang Sipangan Bolon menjadi salah satu zona merah penyebaran covid-19 di Kabupaten Simalungun bersama dengan Kecamatan Bandar dan Kecamatan Tanah Jawa. Data ini diperoleh berdasarkan hasil rapat Forkopimda Kab. Simalungun pada hari Selasa, 11 Mei 2021 di Pematang Raya.

Adapun data penyebaran virus corona di Kab. Simalungun (per 11 Mei 2021) adalah zona kuning sebanyak 15 kecamatan dan zona merah sebanyak 3 kecamatan. Daerah yang masuk zona kuning adalah: Kec. Bandar Masilam, Bosar Maligas, Dolok Batu Nanggar, Dolok Masagal, Gunung Malela, Hatonduhan, Hutabayu, Jorlang Hataran, Pamatang Sidamanik, Panombeian Panei, Pamatang Bandar, Raya, Siantar, Bandar Huluan, dan Sidamanik.


Sedangkan kawasan yang masuk zona merah adalah: Kec. Tanah Jawa terdata positif covid-19 ada 8 rumah yang tersebar di 4 Nagori, yaitu Maligas Tongah, Tanjung Pasir, Marubunjaya, Pondon Batu Balimbingan, Simpang Tangsi Balimbingan.. Kec. Bandar terdata positif covid-19 ada 7 rumah yang tersebar di 7 Nagori/Kelurahan (Nagori Bah Lias, Nagori Sidotani, Kel. Perdagangan, Nagori Bandar, Nagori Sigarang Bayu, Nagori Perlanaan, dan Nagori Marihat Bandar).

Kec. Girsang Sipangan Bolon terdata positif covid-19 ada 6 rumah yang tersebar di 2 keluarahan, yaitu Kelurahan Parapat dan Kelurahan Tigaraja. Menindak lanjuti penyebaran covid ini, Fokompimca Girsang Sipangan Bolon, bersama dengan Pangulu/Lurah se-Kec. Girsang Sipangan Bolon, Kepala Puskesmas Parapat, KUA, Perwakilan Pimpinan Gereja, Pengurus Masjid, dan perwakilan PHRI langsung mengadakan rapat pada hari itu juga bertempat di kantor camat Girsang Sipangan Bolon, Jl. Bukit Barisan.


Adapun hasil keputusan dari rapat tersebut adalah: "Segala kegiatan/aktivitas keagaamaan seperti Sholat Ied Berjamaah, Takbiran, Sholat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa ditiadakan/dihentikan sementara (Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing) terhitung mulai tanggal 12 Mei 2021 s/d 26 Mei 2021 dan dapat diperpanjang apabila status zona merah di Kec. Girsang Sipangan Bolon tidak berubah.

Surat edaran pemberitahuan ini ditandatangani langsung oleh Plt. Camat Girsang Sipangan Bolon, Maruwandi Yosua Simaibang, SP, M.Si dan ditembuskan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH. Selain surat pemberitahuan ini, Camat juga membuat surat himbauan kepada masyarakat agar masyarakat Girsang Sipangan Bolon agar mematuhi dan melaksanakan protkol kesehatan (gerakan 5 M) yaitu:

  • Memakai masker
  • Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
  • Menjaga jarak
  • Menjauhi kerumunan/keramaian
  • Membatasi mobilitas dan interaksi


Sanksi akan dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 tahun 2020, yaitu:
  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Kerja sosial
  • Denda administratif (Rp. 100.000,-)
  • Penutupan atau penghentian sementara penyelenggaraan usaha
  • Pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku
Mari kita disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 agar penyebaran virus covid-19 dapat diminimalisir. Ketegasan pemerintah dan TNI-Polri dalam menegakkan aturan ini sangat diharapkan agar dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh. Mencegah lebih baik daripada mengobati!

#GirsangSipanganBolon #Parapat #Tigaraja #Girsang #SipanganBolon #ZonaMerah #Covid19

Post a Comment for "Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Zona Merah Covid-19"