Baru-baru ini Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan tarif baru jasa angkutan penyeberangan di perairan Danau Toba rute Ajibata (Toba) - Ambarita (Samosir). Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/416/KPTS/2020 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA dan sesuai dengan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor: KD.468/OP.404/ASDP-2020, tanggal 31 Desember 2020, tentang TARIF JASA ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI SUMATERA UTARA DIATAS KAPAL YANG DIOPERASIKAN OLEH PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO).
KMP Ihan Batak - Photo by Dimas Munandar |
Perubahan tarif ini diberlakukan sejak tanggal 01 Februari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Tarif ini berlaku bagi semua kapal ferry ASDP di Danau Toba rute Ajibata - Ambarita (sebaliknya) baik itu KMP Ihan Batak yang memang diperuntukkan untuk rute ini, maupun untuk kapal ferry yang diperbantukan seperti KMP Kaldera Toba dan KMP Jurung-Jurung. Berikut daftar tarif ferry ASDP perairan Danau Toba rute Ajibata - Samosir sesuai dengan golongan kendaraannya:
(Baca juga: Jadwal Ferry KMP Ihan Batak rute Ajibata - Samosir)
- Tarif sudah mencakup jasa angkut dan asuransi
- Tarif kendaraan Gol IV s/d Gol IX sudah termasuk ikut seluruh penumpangnya
- Belum termasuk pas pelabuhan
#TarifIhanBatak #Ferry #ASDP #DanauToba #IhanBatak
Post a Comment for "Tarif Ferry (KMP Ihan Batak) Rute Ajibata - Ambarita (Samosir)"