Keselamatan Di Jalan Raya (Bagian 3)

F. Pengertian Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu salah satu bagian pendukung untuk mendukung keselamatan di jalan raya. Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material retro-reƀektif.




Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:

1. Rambu peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Contoh Rambu Peringatan


2. Rambu petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Contoh Rambu Petunjuk


3. Rambu larangan.
Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: Rambu larangan berhenti, Rambu larangan membunyikan isyarat suara, Semua kendaraan dilarang lewat, dll.

Contoh Rambu Larangan

4. Rambu Perintah.
Rambu ini untuk ememrintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk, Rambu batas minimum kecepatan, Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu, dll.

Contoh Rambu Perintah


G. Pengertian Markah Jalan
Markah jalan (tidak baku: marka jalan) adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

1. Markah membujur
Markah membujur adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur.





2. Markah melintang
Markah melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan



3. Markah serong
Markah serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.




4. Markah lambang
Markah lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya.




H. Berkendaraan dengan Mobil
Berkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. Sekali pun mobil telah mendapatkan perawatan rutin, hingga memiliki mesin, ban serta sistem pengereman yang baik, bukan berarti kita telah cukup dalam mempersiapkan diri untuk terhindar dari bahaya dijalan raya, berikut ini ada yang perlu anda lakukan sewaktu akan/mengendarai mobil anda di jalan raya:

  1. Hal pertama melakukan pemeriksaan pada kendaraan mobil anda. seperti memeriksa minyak rem, tekanan angin pada ban, mengecek lampu indikator, memeriksa bagian bawah kendaraan dari kebocoran oli dan sebagainya. Intinya pastikan kondisi mobil anda sudah cukup prima untuk berjalan.
  2. Mengemudikan mobil dengan beban berlebih tentu tidak baik, selain mengganggu keseimbangan juga akan memboroskan bahan bakar, untuk itu sebaiknya pindahkan berbagai barang-barang yang kurang penting dari dalam kendaraan anda.
  3. Gunakan sabuk pengaman (safety belt) dengan baik dan benar, yaitu dengan menyilangkannya dari bagian tulang bahu ke pinggul, dengan demikian berat badan tubuh anda bisa terjaga dengan baik jika terjadi benturan atau hentakan mendadak.
  4. Posisi kan dengan baik perangkat spion mobil bagian dalam dan luar sehingga anda bisa bisa melihat secara bebas berbagai posisi dari badan mobil dan keadaan sekitarnya dengan leluasa. Untuk bagian tak terlihat, usahakan untuk menengokkan kepala seperti saat dimana anda perlu untuk berpindah jalur atau berputar arah.
  5. Sebaiknya peganglah stir sesuai dengan prosedur, yaitu idealnya posisi genggaman tangan ada di arah jam 3 dan jam 9 dan gunakanlah jari anda ketika perlu untuk menyalakan lampu belok atau wiper.
  6. Fokuslah dalam mengemudikan mobil, hilangkan berbagai fkiran yang mengganggu konsentrasi anda berkendara. Berbagai aktiftas mengganggu juga perlu ditinggalkan seperti merokok, atau pun menelpon, jika memang hal tersebut memang dirasa perlu untuk dilakukan, sebaiknya anda terlebih dulu menepi atau gunakan handsfree untuk mudahnya berkomunikasi telepon.
  7. Jagalah jarak aman, baik sisi samping kiri dan kanan, serta depan dengan kendaraan lain untuk menghindari keadaan mendadak, karena dengan besarnya ruang / jarak anda akan melakukan antisipasi.
  8. Sekali pun mobil anda sudah mendukung teknologi ramah lingkungan, lakukanlah pengoperan gigi trasmisi pada rpm 2.000 sampai dengan 2.500 rpm. Karena mesin berbahan bakar bensin umumnya baru bekerja optimal di kisaran putar 2.000 – 2.500 rpm
  9. Lakukanlah berbagai trik efesiensi bahan bakar yang aman, seperti mengangkat injakkan kaki pada pedal gas lebih dulu dan biarkan mobil meluncur sebelum anda menginjak rem saat akan menikung.
  10. Matikan mesin mobil jika anda berhenti atau menepi selama lebih dari 1 menit, karena mesin mobil yang hidup dalam keadaan diam selama 3 menit sama artinya seperti mesin mobil melakukan perjalanan 1 jam pada kecepatan rata-rata 50 km/jam.



I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas dan Sangsinya
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan oleh pengguna jalan raya. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.

  1. Menerobos lampu merah
    Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp. 250.000
  2. Tidak menggunakan helm
    UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
  3. Tidak menyalakan lampu kendaraan
    Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp250.000
  4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
    Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda: Rp500.000 dan SIM Rp. 250.000
  5. Melawan arus (Contra Flow)
    Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
  6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas
    Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
  7. Menerobos jalur busway
    Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera..Menurutnya, aturan denda sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU No 22/2009, menerapkan sanksi Rp 500.000 untuk roda empat dan dua bagi yang melanggar rambu lalin.
  8. Tidak menggunakan spion
    Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion. 
  9. Berkendara melewati trotoar
    Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 131 ayat 1 sudah mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. UU 22/2009 menegaskan, setiap orang yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan halte, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta.
  10. Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP)Bagi pelanggarnya dapat dikenakan denda : Rp50.000

Post a Comment for "Keselamatan Di Jalan Raya (Bagian 3)"