PNS Kab Simalungun Akan Dinonaktifkan Jika...

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan pendataan ulang bagi PNS di Indonesia termasuk di Kabupaten Simalungun. Seluruh PNS di Kabupaten Simalungun dan bahkan diseluruh Indonesia diwajibkan mengikuti pendataan ulang PNS ini. Tujuan program ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Pendataan ulang PNS ini dilakukan secara elektronik/online melalui website pupns.bkn.go.id mulai September s/d Desember 2015.



Ada empat tahapan yang akan dilalui oleh para PNS dalam melakukan pendataan ulang PNS ini, yaitu:
  • Tahap awal yakni Register
  • Tahap kedua Verifikasi PUPNS
  • Tahap ketiga login ke sistem PUPNS di web BKN
  • Tahap akhir adalah cek data Anda
Pendataan ulang PNS ini wajib diikuti seluruh PNS di seluruh Indonesia dan proses pendataannya harus rampung sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan aktrir bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Bagi PNS yang tidak melakukan pendataan ulang, maka akan menerima konsekuensi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015. Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui ePUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Untuk info lebih lanjut anda dapat mengunjungi alamat pupns.bkn.go.id atau menghubungi yang tertera dibawah ini:
  1. Biro/Badan/Bagian Kepegawaian Instansi;
  2. Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;
  3. Biro Hubungan Masyarakat BKN Pusat Telp:021-8093008 ext.1105, 021-80882815
  4. Direktorat Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian, Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Pusat.
    Helpdesk PUPNS
    Telp: 021-8093008 ext.4203, 4210
Lakukanlah pemutakhiran data PNS anda sedini mungkin agar terhindar dari permasalahan yang akan menimpa karir PNS anda kelak. Dalam melakukan pemutakhiran data ada kalanya server e-PUPNS down/error dikarenakan padatnya pengakses, untuk menghindari ini disarankan melakukan pemutakhiran data pada jam sunyi.

Post a Comment for "PNS Kab Simalungun Akan Dinonaktifkan Jika..."